WELCOME TO MY BLOG
Senin, 16 Januari 2012

PEMERINTAH YANG BERDAULAT


pemerintah yang berdaulat adalah pemerintahan yang punya kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati, baik oleh seluruh rakyat negara itu maupun oleh negara lain. Kata daulat berasal dari kata daulah (Arab), sovereignity (Inggris), souvereinteit (Perancis), supremus (Latin), dan sovranita (Italia), yang artinya kekuasaan tertinggi. Kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku ke dalam(interne-souvereinteit) dan ke luar (externe-souvereinteit).

  Beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh ahli kenegaraan antara lain:
  1. Teori kedaulatan Tuhan, bahwa kedaulatan atau kekuasaan atas suatu negara berada di tangan Tuhan. Raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Tokohnya adalah Thomas Aquinas, Marsilius ,F.J. Stahl, dan Agustinus.
  2. Teori kedaulatan raja, bahwa kedaulatan berada ditangan raja dan keturunannya. Kekuasaan raja dimaknai sebagai perintah dari Tuhan. Raja dianggap sebagai keturunan atau wakil Tuhan. Tokohnya adalah Hegel, Jean Bodin, dan N. Machiavelli.
  3. Teori kedaulatan hukum, kekuasaan negara bersumber pada hukum, sedangkan hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Tokohnya adalah Immanuel Kant, Krabbe, dan Kranenburg.
  4. Teori kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara karena negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas. Kekuasaan dimiliki negara bersamaan dengan berdirinya negara tersebut. Tokohnya adalah Paul Laband dan George Jelineck.
  5. Teori kedaulatan rakyat, negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberi sebagian haknya kepada penguasa untuk kepentingan negara. Penguasa dipilih atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan. Tokohnya adalah Solon, John Locke, Montesquieu, dan J.J. Rousseau.
  John Locke membagi kekuasaan menjadi tiga, yaitu:
  1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan lembaga negara untuk membuat dan menetapkan perundang - undangan.
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang - undang.
  3. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, mengadakan perjanjian dengan negara lain, dan mengambil kebijakan dengan semua pihak dari luar negeri.
   Montesquieu juga membagi kekuasaan menjadi tiga, yaitu:
  1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan lembaga negara untuk membuat dan menetapkan perundang - undangan.
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang - undang.
  3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang - undang oleh badan peradilan.

3 komentar:

Anonim mengatakan...

Sehubungan dengan Mata Kuliah yang adaptif terhadap softskill, kami mengingatkan untuk memuat Link/Tautan ke website di Universitas Gunadarma. Terima Kasih

Unknown mengatakan...

negara apa saja yang menganut teori kedaulatan rakyat??

Unknown mengatakan...

cacad blog mu

Posting Komentar

 
;